Abaikan laporan Tosan, polisi diduga kuat terlibat penambangan liar
Reporter : Dieqy Hasbi Widhana
Tosan. ©2015 merdeka.com/darmadi sasongko
Salamberita1blogspot.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional, Hamida Abdurrahman, menyatakan dugaan adanya keterlibatan polisi dalam penambangan pasir liar di Desa Awar-Awar, dan pembunuhan petani sekaligus pegiat penolak tambang liar, Salim alias Kancil, semakin menguat. Menurut dia, hal itu bisa dilihat dari lemahnya perlindungan polisi kepada korban dan rekannya, Tosan.
"Kalau soal pembiaran, ini kan tanggal 10 itu ada laporan bahwa saudara Tosan ini mengalami pengancaman. Dalam LP (Laporan Polisi) itu saya melihat bahwa ada kata-kata 'kamu akan saya bunuh," kata Hamida di Mapolres Lumajang, Jumat (2/10).
Menurut Hamida, Polres Lumajang sudah melakukan beberapa langkah, walau tidak maksimal. Padahal menurut informasi dia himpun, aktivitas penambangan liar sudah berjalan selama dua tahun. Di balik itu semua, warga menolak tambang kerap diteror.
"Kita juga mampir ke rumah almarhum. Di sana kita juga bertemu beberapa orang yang antara lain menyampaikan bahwa aktivitas penambangan ini sudah berjalan dua tahun. Sudah ada usulan masyarakat pada pemerintah daerah untuk menghentikan kegiatan itu yang dianggap bisa merusak lingkungan," ujar Hamida.
Terkait keterlibatan polisi, Hamida menyerahkan proses pengusutannya kepada badan pengawas internal Polri. Jika didapat bukti cukup, Kompolnas akan mendesak polisi itu dipidanakan.
"Kalau memang nanti ada keterlibatan anggota Polri apakah sebagai backing, apa penerima gratifikasi misalnya, badan pengawas internal harus mengambil tindakan yang tegas," ujar Hamida.
Hasil klarifikasi Kompolnas terhadap kasus tambang ilegal dan pembunuhan Salim Kancil akan disampaikan ke Polda Jatim. Setelah itu juga dilaporkan kepada Kapolri dan Presiden Joko Widodo.
"Kalau terhadap pembiaran ini kami minta betul-betul didalami oleh pihak badan pengawas internal tadi. Supaya tidak tumpang tindih, kami kan tidak memiliki kewenangan investigasi, yang punya kan mereka, jadi kita serahkan ke mereka," tutup Hamida
"Kalau soal pembiaran, ini kan tanggal 10 itu ada laporan bahwa saudara Tosan ini mengalami pengancaman. Dalam LP (Laporan Polisi) itu saya melihat bahwa ada kata-kata 'kamu akan saya bunuh," kata Hamida di Mapolres Lumajang, Jumat (2/10).
Menurut Hamida, Polres Lumajang sudah melakukan beberapa langkah, walau tidak maksimal. Padahal menurut informasi dia himpun, aktivitas penambangan liar sudah berjalan selama dua tahun. Di balik itu semua, warga menolak tambang kerap diteror.
"Kita juga mampir ke rumah almarhum. Di sana kita juga bertemu beberapa orang yang antara lain menyampaikan bahwa aktivitas penambangan ini sudah berjalan dua tahun. Sudah ada usulan masyarakat pada pemerintah daerah untuk menghentikan kegiatan itu yang dianggap bisa merusak lingkungan," ujar Hamida.
Terkait keterlibatan polisi, Hamida menyerahkan proses pengusutannya kepada badan pengawas internal Polri. Jika didapat bukti cukup, Kompolnas akan mendesak polisi itu dipidanakan.
"Kalau memang nanti ada keterlibatan anggota Polri apakah sebagai backing, apa penerima gratifikasi misalnya, badan pengawas internal harus mengambil tindakan yang tegas," ujar Hamida.
Hasil klarifikasi Kompolnas terhadap kasus tambang ilegal dan pembunuhan Salim Kancil akan disampaikan ke Polda Jatim. Setelah itu juga dilaporkan kepada Kapolri dan Presiden Joko Widodo.
"Kalau terhadap pembiaran ini kami minta betul-betul didalami oleh pihak badan pengawas internal tadi. Supaya tidak tumpang tindih, kami kan tidak memiliki kewenangan investigasi, yang punya kan mereka, jadi kita serahkan ke mereka," tutup Hamida